Kasus Penggelapan Kerupuk, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Kerugian Rp30 Juta, Bukan Rp3 Miliar

Reza Fajri
Ilustrasi kerupuk. (Foto: Antara)

YS juga telah telah berusaha melakukan mediasi kepada PT TPM. Namun, baik mediasi pertama, mediasi kedua, bahkan sampai mediasi ketiga gagal.

"Kami melakukan mediasi sebagai wujud dari restorative justice, namun semuanya gagal dan tidak berhasil," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini sebelumnya mengungkapkan, ketiga pelaku berinisial YS selaku staf gudang, serta SM dan UW yang merupakan sopir di perusahaan tersebut.

Kejadian ini bermula dari kecurigaan manajemen pabrik yang merasakan adanya keganjilan sejak tahun 2014. "Pihak manajemen sudah mulai curiga terhadap salah satu karyawan yang diduga melakukan penggelapan," kata Zamrul, Sabtu (21/5/2022).

Direktur PT TPM Samsuri yang telah curiga hampir delapan tahun, akhirnya memutuskan melapor ke pihak berwajib. Polisi selanjutnya mengamankan para tersangka dan mengamankan beberapa barang bukti seperti rekaman CCTV, dua kendaraan roda empat, 1.000 bal kerupuk dari dalam kontrakan dan uang tunai sebesar Rp83 juta.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Viral Pegawai Ekspedisi di Jakut Diduga Disekap, Ini Kronologinya

Nasional
8 hari lalu

Polisi Ungkap Bahar bin Smith Turut Pukul Anggota Banser di Tangerang

Megapolitan
9 hari lalu

Pemuda Ditangkap gegara Edarkan Obat Keras di Tangerang, Modus Jualan Sayur

Destinasi
10 hari lalu

Viral Film Lisa BLACKPINK Terciduk Ubah Tangerang Jadi Myanmar, Netizen Murka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal