Kasus Pencemaran Nama Baik, Alex Asmasoebrata Dicecar 21 Pertanyaan

Antara
Alex Asmasoebrata (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencecar mantan pebalap nasional Alex Asmasoebrata sebanyak 21 pertanyaan. Pemeriksaan perdana Alex ini dalam rangka klarifikasi kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Tadi ditanya 21 pertanyaan, pada dasarnya klarifikasi, apa saya menyebarkan dan mengirim whatsapp yang dinilai penyidik mengandung penyebaran nama baik," kata Alex di Polda Metro Jaya, Selasa, (5/3/2019).

Dengan mengenakan kemeja biru bertuliskan nama salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019 dan didampingi kuasa hukum, Alex diperiksa sekitar empat jam lamanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Alex membantah melakukan pencemaran nama baik. Mengingat, pada saat kejadian (25 Januari 2019) telepon seluler miliknya sedang berada di tangan rekannya, Supardi Kendi Budiardjo, untuk diperbaiki.

"HP saya sempat hilang dan setelah beli HP baru, maklum karena saya gaptek saya minta tolong pada teman saya pak Budi itu untuk di-install, pada saat itulah teman saya yang mengirim pesan-pesan itu bukan saya karena saya tidak pernah berbuat dan mengirimkan itu semua," ujar Alex.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bus Transjakarta Tabrak Separator di MT Haryono, Sopir Terluka

57 tahun lalu

Polda Metro Singgung Ada Eks Pejabat Coba Hambat Kasus Roy Suryo, Siapa?

57 tahun lalu

Detik-Detik Roy Suryo Tolak Rompi Tahanan, Sempat Adu Argumen dengan Polisi Saat Pelimpahan

57 tahun lalu

Polda Metro: Proses Hukum Roy Suryo-Dokter Tifa Sesuai KUHAP, Bisa Dipertanggungjawabkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal