Kasus Mafia Tanah di Jakarta Pusat, Polisi Tangkap 9 Orang

Komaruddin Bagja
Polres Jakarta Pusat menangkap sembilan orang terkait mafia tanah di Kemayoran, Jakarta Pusat. (Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja)

Lalu pada 3 Maret 2021, salah satu korban membuat laporan kasus ini ke Polres Jakpus. Sembilan pelaku pun diringkus. Kini pihak kepolisian terus mengejar dalang dibalik aksi mafia ini. 

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga lembar seng, satu papan bertuliskan 'TANAH INI MILIK IKKI (Induk Koperasi Kopra Indonesia) DIKUASAKAN KEPADA ANTONIUS DJUANG SH & REKAN', dan 2 lembar spanduk berisikan tulisan yang sama. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana perbuatan memaksa disertai dengan kekerasan. 

"Ancamannya satu tahun penjara," tutur Burhanuddin.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KTP dan KK Korban Kebakaran Kemayoran Bisa Dicetak Ulang, Dukcapil Buka Posko Darurat

57 tahun lalu

Patroli di Jam Rawan Begal, Polres Jakpus Tangkap 11 Orang!

57 tahun lalu

Marak Penjualan Tramadol di Tanah Abang Jakpus, Polisi Tangkap 3 Pengedar

57 tahun lalu

Operasi Cipta Kondisi di Jakpus, 11 Orang Bawa Celurit hingga Obat Keras Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal