Kasus Habib Rizieq di RS UMMI Bogor, Polisi: Naik ke Penyidikan

Putra Ramadhani Astyawan
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser (Foto: Okezone/Putra)

"Total sudah 25 orang saksi, 1 saksi ahli epidemologi," katanya.

Kesimpulan keterangan sementara dari para saksi, memang kasus ini ada tindak pidana. Oleh karena itu, penyidik akan kembali memanggil mereka untuk dimintai keterangan atu pun memeriksa saksi baru.

"Ya ada peristiwa pidana. Kan penyelidikan itu kan bagaimana penyidik ini menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana seperti yang dilaporkan oleh Satgas. Dari hasil keterangan saksi dan bukti yang ada sementara ini, perkara ini masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan. Dan selanjutnya penyidik akan bekerja memanggil kembali saksi-saksi memperkuat keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada dan akan menentukan siapa tersangkanya," kata Hendri.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS UMMI ke polisi terkait proses swab tes Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. RS UMMI diduga tidak memberikan informasi utuh terkait proses swab.

Adapun pasal yang disankakan dalam kasus ini yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancaman pidana hukuman 1 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Yusril soal Persekusi Transpuan di Bogor: Jangan Main Hakim Sendiri!

4 hari lalu

Pendaki Asal Bogor Meninggal di Gunung Merbabu, Diduga akibat Serangan Jantung

2 bulan lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

3 bulan lalu

Habib Rizieq Tuding ‘Jenderal Baliho’ jadi Pembisik Prabowo, Dudung: Ulama Itu Meneduhkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal