Kabupaten Bogor Perpanjang PPKM Mikro, Ini Aturannya

Sindonews
Haryudi
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Antara)

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

4. Kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas.

5. Layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.

6. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen. 

8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

2 bulan lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

2 bulan lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

2 bulan lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal