Jual Video Syur Anak, Pria di Karawang Dapat Omzet hingga Rp80 Juta

Binti Mufarida
ilustrasi ciduk pelaku penjualan video syur anak di Karawang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Alvin menjelaskan untuk bisa menjadi member grup itu, anggota harus membayar Rp150.000. Adapun, penyebaran grup Telegram tersebut dilakukan dengan memasukkan link di dalam aplikasi X.

“Ditaruh sebuah video, yaitu gambar video anak perempuan, mohon maaf SD kemudian melakukan kegiatan oral. Kegiatan oral kemudian ditaruhkan link akun Telegram tersangka tersebut kemudian mengacu kepada Telegram,” ujar Alvin. 

Sementara itu, diketahui pelaku memiliki 13.336 konten untuk diperjualbelikan, berupa gambar dan video anak.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral 3 Pria Diduga Hendak Mencuri Rumah Kosong di Jaksel, Kini Diamankan Polisi

2 hari lalu

Mahasiswa Demo di Monas Hari Ini, 4.132 Personel Gabungan Disiagakan

8 hari lalu

Polisi Periksa Pengembang dan BPN untuk Telusuri Kepemilikan Rumah yang Digeledah di Sentul

9 hari lalu

Peringatan Keras Prabowo: Militer, Polisi, Jaksa Introspeksi Diri, Bintangmu dari Rakyat

10 hari lalu

Polisi Sebut Kaca Pecah di Kantor BGN akibat Pemuaian 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal