JPU Ajukan Banding Vonis Kasus Kerumunan Habib Rizieq

Antara
JPU mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan. Seperti diketahui Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara pada kasus di Petamburan dan denda Rp20 juta dalam kasus di Megamendung.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan banding diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex Adam Faisal di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Sementara itu menurutnya terdakwa dan tim kuasa hukum sejauh ini belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

"Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap," ujar Alex Adam Faisal.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Noel Berharap Divonis Bebas Kasus Pemerasan K3: Kalau Saya Terbukti, Hukum Mati!

57 tahun lalu

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

57 tahun lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

57 tahun lalu

Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Banding ke PT Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal