John Kei Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana

Dimas Choirul
John Refra atau dikenal John Kei divonis 15 tahun penjara. (Foto: Irfan Maruf).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar Majelis Hakim menghukum John Kei 18 tahun penjara. Mendengar putusan tersebut, John Kei meminta waktu untuk berpikir dan mendiskusikan dengan kuasa hukumnya.

Selain itu, John Kei juga tampak tenang mendengar vonis tersebut. "Pikir-pikir dulu yang mulia," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Nasional
5 hari lalu

3 Oknum Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN

Nasional
29 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
1 bulan lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
1 bulan lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal