Jelang HUT RI, Pemkot Depok Larang Lomba Timbulkan Kerumunan

Irfan Ma'ruf
Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang kerumunan saat perayaan HUT RI(Foto: iNews/Iyung)

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-76. Warga diimbau mengikui upacara jarak jauh melalui televisi atau media online.

Aturan itu terdapat pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 003/393-Promentasi tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 Tingkat Kota Depok, seperti dilihat Sabtu (31/7/2021). Terbitnya SE tersebut sebagai tindak lanjut SE dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 03.1/3743/SJ tanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76. 

Wali Kota Depok M Idris meminta warga memasang Bendera Merah-Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1-31 Agustus 2021.

Selain itu, imbauan ini juga berlaku bagi setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya. Agar memasang dekorasi, seperti, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak pada bulan Agustus 2021.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Breaking News: KPK OTT di Depok

Nasional
5 hari lalu

Jenazah Istri Jenderal Hoegeng Tiba di Rumah Duka Depok

Film
9 hari lalu

Wow! Depok Jadi Salah Satu Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK 

Megapolitan
25 hari lalu

Mahasiswi Ditemukan Tewas di Depan Kamar Kos Depok, Dievakuasi ke RS Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal