Jambret iPhone 12 Milik Mahasiswa IPB, Pemuda Diringkus Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Ilustrasi aksi penjambretan (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Berhasil mengamankan pelaku. Dari penangkapan berhasil kita amankan barang bukti berupa satu buah handphone merk iPhone 12 hasil curian dan satu unit motor," ujar Budi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku R terancam dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

"Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara," kata Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tukang Parkir di Bogor Dipalak Preman Rp50.000, Dikeroyok gegara Tolak Setor

57 tahun lalu

Siap-Siap, Apple bakal Naikkan Harga iPhone Dkk Imbas Biaya Chip Melonjak

57 tahun lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada iPhone hingga Rumah Mewah

57 tahun lalu

Detik-Detik 2 Motor Tabrakan di Tenjo Bogor Terekam CCTV, 3 Korban Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal