Jambret Handphone, Pemulung di Bogor Ditangkap Polisi

Putra Ramadhani Astyawan
Pemulung berinsial S (32) ditangkap polisi di Jalan Jabaru I, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (4/8/2021). (Foto ist).

Korban pun meminta bantuan warga sekitar untuk mencari pelaku. Hingga akhirnya, ada warga sekitar mengenali pelaku yang diketahui sebagai pemulung di sekitar lokasi kejadian dan dilakukan pencarian.

"Selanjutnya ditelusuri dan diketahui di alamat pelaku (tempat pengepul rongsokan)," kata Rachmat.

Selanjutnya, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Bogor Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. 

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Bogor Barat dan penyidik juga sudah mengamankan barang bukti satu unit handphone milik korban," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Megapolitan
5 hari lalu

Kronologi Sopir Jaklingko Bantu Tangkap Jambret di Jaktim, Berani Lawan Penjahat!

Nasional
6 hari lalu

Alasan Polri Tunjuk Roedy Yolieanto jadi Plh Kapolres Sleman

Nasional
8 hari lalu

Polri Ungkap Alasan Kapolres Sleman Dinonaktifkan Imbas Kasus Suami Korban Jambret jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal