Jadi Dalang Kekerasan di Duri Kosambi dan Tangerang, John Kei Kembali Masuk Bui

Rizal Bomantama
John Kei kembali masuk bui hanya enam bulan setelah bebas bersyarat karena menjadi tersangka kekerasan di Jakarta Barat dan Tangerang pada 21 Juni 2020. (Foto: Antara)

Berkas perkara John Kei pun kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidang. John Kei dan tersangka lainnya dijerat pasal berlapis.

Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang terkait permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Terakhir UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap mereka yakni pidana mati.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Polisi Turun Tangan

Megapolitan
2 hari lalu

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Warga Resah

Nasional
7 hari lalu

Polisi Ungkap Bahar bin Smith Turut Pukul Anggota Banser di Tangerang

Megapolitan
9 hari lalu

Pemuda Ditangkap gegara Edarkan Obat Keras di Tangerang, Modus Jualan Sayur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal