Insentif Tenaga Kesehatan Belum Cair, Pemprov DKI Jakarta Koordinasi dengan Kemenkeu

Antara
Presiden Jokowi membagikan video tentang Catatan Harian Seorang Perawat di akun instagram miliknya, Minggu (16/8/2020). (Foto: Instagram/Jokowi).

Terkait keterlambatan pembayaran insentif bagi para tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 ini, Edi mengaku bakal mengusahakannya dalam waktu dekat.

"Walaupun Kamis dan Jumat libur, kami tetap masuk memproses dokumen administrasi. Insyaallah Senin tanggal 24 Agustus sudah dapat dicairkan," katanya.

Para petugas medis di Jakarta yang belum menerima insentif untuk penanganan Covid-19 sejak awal pandemi ini terjadi pada Maret 2020, di antaranya RSUD Koja dan RSUD Pasar Minggu.

Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja. Misalnya untuk dokter spesialis dalam 30 hari, hanya masuk satu hari sehingga perhitungannya 1 berbanding 30 dikalikan Rp15 juta dan seterusnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal