Ini Kendaraan yang Dikecualikan dari Kebijakan Ganjil-Genap

Wildan Catra Mulia
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan perluasan kebijakan ganjil-genap di beberapa ruas jalan Ibu kota. Kebijakan tersebut mulai disosialisasikan hari ini, Rabu (7/8/2019) hingga 8 September 2019.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada kendaraan yang dikecualikan terkait perluasan kebijakan ganjil-genap. Sistem ini tak berlaku bagi kendaraan roda dua dan kendaraan listrik.

"Tadi tentu ada pengecualian dari aspek kendaraan bermotor roda dua dan juga mobil listrik," katanya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/9/2019).

Syafrin menambahkan, kebijakan ganjil-genap juga tidak berlaku bagi kendaraan mobil disabilitas. Nantinya, dia menambahkan, Pemprov DKI akan membagikan stiker penanda agar terbebas dari jerat hukum kebijakan ganjil-genap.

"Kemudian pemadam kebakaran, berikutnya kendaraan angkutan umum plat kuning ini ikut pengecualian. Berikutnya kendaraan angkutan barang khsus yang mengangkut BBG dan BBM ini juga dikecualikan," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Dukcapil Catat 22.617 Warga Tinggalkan Jakarta, Hampir 2 Kali Lipat Pendatang Baru Lebaran

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi

Megapolitan
3 hari lalu

Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Megapolitan
3 hari lalu

Pemprov DKI Gandeng Danantara Bangun 2 PLTSa di Bantargebang dan Kamal Muara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal