Pemprov DKI Terapkan Perluasan Kebijakan Ganjil-Genap, Berikut Ruas Jalannya

Wildan Catra Mulia
Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bersama Dirlantas Polda Metro Jaya resmi menerapkan perluasan pembatasan nomor kendaraan ganjil-genap di beberapa ruas jalan. Perluasan ini mulai disosialisasikan hari ini, Rabu (7/8/2019) hingga 8 September mendatang.

"Pelaksanan Uji Coba Ganjil Genap: 12 Agustus sampai 6 September. Pemberlakuan Ganjil Genap mulai 9 September 2019," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019)

Adapun waktu pelaksanaan pada Senin hingga Jumat Pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan tersebut tak berlaku pada Hari Libur Nasional.

Syafrin mengatakan, dalam penerapan kebijakan ini ada beberapa tipe kendaraan yang mendapat pengecualian seperti motor dan mobil listrik, kendaraan disabilitas, pemadam kebakaran, dan angkutan umum plat kuning.

"Kendaraan angkutan barang khusus (BBM/BBG), kendaraan dinas operasional/pemerintahan/TNI/POLRI, kendaraan pimpinan lembaga negara, dan kendaraan pejabat negara asing," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas saat Jalan Rasuna Said Jaksel Ditutup untuk CFD

Megapolitan
3 hari lalu

Dukcapil Catat 22.617 Warga Tinggalkan Jakarta, Hampir 2 Kali Lipat Pendatang Baru Lebaran

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi

Megapolitan
4 hari lalu

Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal