Ini Barang Bukti Disita KPK Usai OTT Hakim MA

rizky syahrial
Ketua KPK Firli Bahuri menujukkan barang bukti dalam OTT di MA (Foto: Rizky Syahrial)

JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) beberapa hari yang lalu. Salah satu tersangkanya yakni hakim agung Sudrajad Dimyati.

Barang bukti uang tunai tersebut sebesar SGD205.000 atau setara Rp2,2 miliar, serta uang tunai sebesar Rp50 Juta.

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD205.000, dan Rp50 Juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers Jumat (23/9/2022).

Dia menuturkan barang bukti uang tunai senilai SGD205.000 diamankan melalui PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, sedangkan Rp50 Juta tersebut diserahkan oleh PNS MA, Albasri.

KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan. Firli menjelaskan, kini para tersangka ditahan untuk keperluan penyidikan.

“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," kata Firli.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

57 tahun lalu

KPK Dalami Kasus Suap Impor Barang, Periksa 20 Perusahaan Pengiriman 

57 tahun lalu

KPK Segera Tahan 2 Tersangka Terbaru Kasus Kuota Haji, Susul Eks Menag Yaqut

57 tahun lalu

KPK Terbitkan Edaran Larang Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal