Ingat, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Harus Tutup Pukul 00.00 selama Ramadan

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi tempat hiburan malam (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Tempat hiburan malam dari kelab hingga bar di DKI Jakarta harus tutup pukul 00.00 WIB selama bulan puasa Ramadan 1444 Hijriah. Aturan tersebut akan diatur oleh Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

"Nanti dari Dinas Pariwisata yang akan menjelaskan ya, diterapkan pada saat ini pukul 12 malam harus tutup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Balaikota Jakarta, Senin (20/3/2023).

Trunoyudo menambahkan nantinya selama pengamanan jam operasional bulan Ramadan akan berkolaborasi dengan Pemprov DKI dan Kodam Jayakarta.

"Tentu nanti dari Pemda ada Perda, ada Pergub, tentu Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemda DKI terutama juga dengan TNI," ujarnya.

Sebelumnya, Adapun isi salinan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 Hijriah guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

17 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

27 hari lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

31 hari lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal