Ingat, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Harus Tutup Pukul 00.00 selama Ramadan

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi tempat hiburan malam (foto: ist)

"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 poin 7 'konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian')" bunyi salah satu maklumat.

Kemudian dalam maklumat juga tertuang larangan bermain kembang api/petasan sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api. 

Selanjutnya, dalam maklumat juga terdapat larangan berkumpul saat buka puasa maupun sahur yang dapat terjadinya potensi aksi balap liar hingga tawuran.

"Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 115 dan 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar. Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan tindak kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran)" bunyi poin C dalam maklumat Kapolda.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

17 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

27 hari lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

31 hari lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal