Imam-Ririn Gugat Hasil Pilkada Depok 2024 ke MK

Danandaya Arya Putra
Paslon wali kota dan wakil wali kota Depok Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq. (Foto: iNews Depok)

JAKARTA, iNews.id - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Depok 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan pada Jumat (6/12/2024) malam.

Dilansir dari situs MK, Sabtu (7/12/2024), permohonan didaftarkan pada pukul 22.15 WIB. Adapun Imam-Ririn sebagai pemohon gugatan itu.

"PHP Umum Wali Kota Kota Depok Tahun 2024," bunyi pokok perkara yang didaftarkan.

Imam-Ririn menunjuk sejumlah kuasa pemohon, seperti Rico Novianto Hafidz, Riski Syah Putra Nasution, Elmanta Sitepu, Novi Sismita, Julita dan Nurfadhilah Rizmi. Pihak termohon dalam gugatan ini yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.

Sebelumnya KPU Kota Depok menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan hasil Pilkada Kota Depok 2024 pada Senin (2/12/2024). Hasilnya, paslon nomor urut 2 Supian Suri-Chandra Rahmansyah menang dengan raihan 451.785 suara sah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

57 tahun lalu

Ahmad Khozinudin: Saya Pastikan Roy Suryo cs Bebas, Jokowi yang Hentikan Kasus

57 tahun lalu

Kabar Baik! 9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Dibebaskan, Menlu: Segera Pulang ke RI 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal