Heboh SMPN 19 Depok Katrol Nilai 51 Siswa, Disdik Jabar Sebut Bisa Dipidana

Muhammad Refi Sandi
SMP Negeri 19 Depok memalsukan nilai 51 siswa (Foto: Refi Sandi)

Ade juga menyebut pemalsuan itu harus dibawa ke ranah pidana. Dia berharap Wali Kota Depok bertindak cepat.

"Pelanggaran seperti apa, itu secara kepegawaian itu harus diberikan sanksi. Kemudian karena ini pemalsuan (nilai) itu masuk ranah pidana, sehingga nanti Wali Kota Depok bisa melanjutkan ke kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, Kadisdik Depok, Siti Chaerijah buka suara terkait siswa dari lulusan SMP Negeri 19 dianulir kepesertaan dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 oleh Disdik Provinsi Jawa Barat di delapan SMA Negeri Kota Depok, Jawa Barat. Menurutnya ada perbedaan nilai di sistem PPDB dengan e-rapor.

"Nilai yang diupload di sistem PPDB berbeda dengan nilai pada e-raport," kata Siti saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

Berikut daftar SMAN yang menerima 51 CPD tersebut lewat jalur prestasi nilai rapor;

1. SMAN 1 sebanyak 21 CPD.
2. SMAN 2 sebanyak 2 CPD.
3. SMAN 3 sebanyak 5 CPD.
4. SMAN 4 sebanyak 1 CPD.
5. SMAN 5 sebanyak 4 CPD.
6. SMAN 6 sebanyak 9 CPD.
7. SMAN 12 sebanyak 5 CPD.
8. SMAN 14 sebanyak 4 CPD.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
19 jam lalu

Komisi III DPR: Kasus Warga Diteror Tetangga di Depok Harus Diselesaikan lewat Pidana

20 jam lalu

Terungkap! Ini Penyebab Tetangga Teror Rumah Warga hingga Lempar Helm di Depok

21 jam lalu

Polisi Sudah Periksa 5 Saksi dalam Kasus Teror Rumah Tetangga di Depok

21 jam lalu

Polisi Panggil Terduga Peneror Tetangga yang Lempar Helm di Depok Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal