Heboh SMPN 19 Depok Katrol Nilai 51 Siswa, Disdik Jabar Sebut Bisa Dipidana

Muhammad Refi Sandi
SMP Negeri 19 Depok memalsukan nilai 51 siswa (Foto: Refi Sandi)

DEPOK, iNews.id - Sebanyak 51 siswa lulusan SMP Negeri 19 Depok dianulir kepesertaannya dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur prestasi rapor. Mereka terbukti bersalah karena mengkatrol nilai sehingga bisa diterima di delapan SMA Negeri Kota Depok

Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat menyebut kasus pemalsuan nilai bisa dipidana. Pelaksana Harian (Plh) Kadisdik Jabar Mochamad Ade Afriandi memantau kasus itu meski kewenangan pendidikan SMP ada di Pekot Depok.

"Iya betul, nah jadi begini, kami Disdik Provinsi Jabar tentu sudah melaporkan ke Pj Gubernur ya. Nah kemudian kaitan dengan SMP di Depok ini gitu ya, nah itu sesuai kewenangan ada di bawah Wali Kota Depok ya (Idris)," kata Ade, Rabu (17/7/2024).

Ade mengatakan berdasarkan hasil rapat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek), Inspektorat Kota Depok bersama Disdik harus menindaklanjuti kasus itu. Dia menduga SMP lain juga melakukan kecurangan itu.

"Untuk yang SMP yang satu itu, jelas itu harus ada tindakan, dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur sehingga nanti ada penuntutan secara kepegawaian sebagai ASN," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral 2 Mahasiswa Sesama Jenis Mesum di Perpustakaan Kampus Depok

57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sementara karena Perbaikan, Berikut Jalur Alternatifnya

57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung yang Ambles Mulai Bisa Dilalui Dua Lajur usai Diuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal