Hakim Tolak Praperadilan Jonru Ginting

iNews Sore
Hakim tolak sidang praperadilan yang diajukan Jonru Ginting (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Jon Riah Ukur Ginting (Jonru) mengajukan sidang praperadilan. Dia menggugat status tersangka yang diterima dirinya. Namun dalam sidang, Selasa (21/11/2017) siang, majelis hakim menolak praperadilan yang diajukan Jonru. Menurut hakim tunggal, Lenny Wati Mulasimadhi, berdasarkan bukti dan keterangan polisi, tidak ditemukan pelanggaran hak asasi dan kesalahan prosedur terhadap Jonru.Kisah Jonru sendiri bermula saat Muannas Al Aidid, melaporkan Jonru atas unggahannya di media sosial. Sejak 30 September lalu, dia resmi ditetapkan tersangka atas ujaran kebencian.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

57 tahun lalu

Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal