Habib Rizieq Shihab Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020

Tim MNC Portal
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Habib Rizieq akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) NarkobaPolda Metro Jaya.

Habib Rizieq ditahan usai diperiksa selama 14 jam dan dicecar 84 pertanyaan. Usai diperiksa Habib Rizieq tampak keluar ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol.

“Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, di narkoba,” kata Argo di Mapolda, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Argo menyebutkan Habib Rizieq terhitung menjalani penahanan sejak tanggal 12 Desember 2020. Dia akan menjalani pemeriksaan selama 20 hari ke depan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

“Kemudian tersangka MRS kita tahan mulai 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan jadi sampai tanggal 31 Desember 2020,” ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

17 jam lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

2 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

2 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal