Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Kali Ini Penetapan Tersangka Kasus RS Ummi

Okezone
Harits Tryan Akhmad
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar. (Foto: Dok SINDOnews)

Sebelumnya, Habib Rizieq telah mengajukan praperadilan terkait tersangka kerumunan dan penghasutan. Namun hakim tunggal Akhmad Sahyuri memutuskan menolak praperadilan tersebut.

Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyatakan putusan penolakan tersebut dalam persidangan, yang mana dihadiri pihak Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon.

"Menolak Praperadilan Pemohon," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Habib Rizieq Tuding ‘Jenderal Baliho’ jadi Pembisik Prabowo, Dudung: Ulama Itu Meneduhkan

Nasional
7 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
21 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Nasional
27 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal