Ganjil-Genap Ditiadakan 3 Hari saat Libur Nataru, Ini Jadwalnya! 

Ari Sandita Murti
Ilustrasi ganjil-genap ditiadakan 3 hari saat libur Nataru 2026. (Foto: Freepik)

Peniadaan kebijakan ganjil-genap selama tiga hari itu diberlakukan sesuai SKB 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 Tahun 2019.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menyesuaikan plat nomor kendaraan selama tanggal tersebut.  

"Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," tulis admin lagi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pramono soal Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah: Saya Tak Mau Setengah-Setengah!

Megapolitan
5 hari lalu

Update Banjir Jakarta: 80 RT dan 3 Ruas Jalan Masih Tergenang 

Nasional
5 hari lalu

Jakarta-Semarang Terancam Tenggelam, Pemerintah Prioritaskan Bangun Giant Sea Wall 575 Km

Nasional
6 hari lalu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Jakarta Ditargetkan Rampung Juni 2026, Ada Asrama Murid dan Guru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal