Ganjil Genap di Bogor, Total Denda Capai Rp17 Juta

Putra Ramadhani Astyawan
Ganjil Genap di Bogor (Foto: Antara)

BOGOR, iNews.id - Sebanyak 349 pengendara dikenakan sanksi denda selama aturan ganjil genap Kota Bogor sejak 12-14 Februari 2021. Dari jumlah tersebut, telah didapati nominal denda sebesar Rp17.450.000.

"Dari Jumat, Sabtu dan Minggu sampai siang hari ini sudah Rp17 juta lebih (denda ganjil genap)," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah dikonfirmasi MNC, Minggu (14/2/2021).

Agus menambahkan, denda pelanggar ganjil genap tersebut didapat dari dua titik penjagaan yakni Pos Eks Terminal Wangun dan Check Point Tugu Kujang. 

"Di Pos Sekat Eks Terminal Wangun yang paling banyak melanggar motor. Kalau di Tugu Kujang mobil. Dendanya mulai dari Rp50.000 sampai maksimal Rp250.000, tapi kita kenakan yang minimal," katanya.

Sedangkan, untuk denda maksimal baru dikenakan kepada tiga pengendara motor gede (moge) yang beberapa waktu melanggar ganjil genap Kota Bogor.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan

57 tahun lalu

Kejagung Raup Rp997 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan, Moge Harley Jadi Primadona

57 tahun lalu

Catat! Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Kenaikan Yesus Kristus 14-15 Mei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal