Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan Jakarta, Pelanggar Bakal Diputar Balik

Djibril Muhammad
Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan ganjil genap di ruas Thamrin, Sudirman dan Rasuna Said pada 26-30 Agustus 2021. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya dan Pemrov DKI Jakarta menyesuaikan kebijakan ganjil genap pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Ganjil genap yang sebelumnya diterapkan pada 8 ruas jalan, kini hanya pada 3 ruas selama 26-30 Agustus 2021.

Kendati demikian, tidak ada perubahan mengenai jam berlakunya ganjil genap dan saksi bagi pelanggar. Untuk jam berlaku tetap mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

“Sanksi bagi pelanggar tetap diputar balik. Untuk tilang, akan kita lihat seminggu ke depan, apakah bisa nanti dilaksanakan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

Sambodo menerangkan, tiga ruas jalan yang ditetapkan ganjil genap yaitu Jalan Sudirman, MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Disamarkan Jadi Beras India

57 tahun lalu

Halte Tebet Eco Park Tetap Layani Penumpang Transjakarta usai Ditabrak Truk

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 69 Tersangka terkait Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan, Sidang Perdana Senin Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal