Eksekusi Bangunan di Grogol, MNC Bank: Dana Masyarakat Bisa Dikembalikan

Ari Sandita Murti
MNC Bank mengapresiasi eksekusi bangunan di Grogol, Jakbar. Objek tersebut bisa dijual untuk mengembalikan uang masyarakat. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - PT MNC Bank Internasional mengapresiasi petugas gabungan dari PN Jakbar, TNI-Polri, dan unsur pemerintah yang telah melakukan eksekusi pengosongan bangunan bekas milik PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Kusuma, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Rabu (18/9/2024). Sebab, MNC Bank dapat menjual objek tersebut untuk dikembalikan ke masyarakat.

"Tujuan aset yang diambil alih ini adalah agar pihak bank dapat menjual objek ini sehingga bank dapat mengembalikan dana masyarakat. Artinya, eksekusi pengosongan ini dengan tujuan agar proses intermediasi bank dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujar Head Litigasi PT Bank MNC Internasional Tbk, Rudy Sihombing di lokasi, Rabu (18/9/2024).

Menurutnya, secara formal bangunan tersebut telah menjadi milik MNC Bank. Hanya saja, MNC Bank belum bisa mengusainya secara fisik. 

Pemilik sebelumnya, kata dia, telah melakukan upaya-upaya perlawanan terhadap MNC Bank, baik dengan cara menggugat perdata maupun pidana.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Makin Cuan dengan Kartu Kredit MNC Bank: Cashback Rp350.000 dan Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup!

2 hari lalu

MNC Bank Gandeng MNC Sekuritas Dorong Literasi Keuangan Gen Z lewat Solusi Perbankan Digital

10 hari lalu

MNC Sekuritas Sukses Gelar Grand Final MotionTrade Billionaires Games 2026

12 hari lalu

MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah: Mobil, Motor dan Uang Ratusan Juta Rupiah di 8 Kota Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal