Eks Kades di Kabupaten Tangerang Korupsi Anggaran Desa, Rugikan Negara Rp1,3 Miliar

Riyan Rizki Roshali
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf (Foto: Riyan Rizki)

TANGERANG, iNews.id - Polisi menangkap mantan Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial AH (50) ditangkap Polresta Tangerang karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Kerugian negara diperkirakan Rp1,3 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan AH ditangkap pada Senin (16/9/2024) di kawasan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak.

"Tidak direalisasikan pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan desa tahun 2018 sebesar Rp1.381.321.563 dari penarikan Rp2.447.822.694,” kata Arief, Jumat (27/9/2024).

Arief menyebutkan AH menjabat Kades Gembong periode 2013-2019. Dia diduga telah menyelewengkan keuangan Desa Gembong 2018 untuk kepentingan pribadi. 

"Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk dan bayar hutang," ujar dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 jam lalu

Penahanan Don Ritto dan Kebebasan Febrie Adriansyah Picu Keraguan Publik Atas Independensi Kejagung

4 jam lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

1 hari lalu

Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan

1 hari lalu

Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp50 Miliar dari Tan Kian 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal