Driver Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus Ditangkap!

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Sebelumnya, peristiwa tersebut viral di media sosial. Terlihat terduga pelaku mengenakan baju kaos lengan panjang berwarna hitam tengah menyetir kendaraannya.

Dalam perjalanan, tangan terduga pelaku itu berusaha menindih paha korban yang duduk di belakang. Dalam kondisi ketakutan, korban mencoba menghindari pelaku. 

Korban akhirnya berhasil keluar dari mobil tersebut saat taksi online itu berhenti di tempat sepi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Viral Turis Rusia Diduga Lecehkan Wanita di Bali, Dicekik Warga Lokal hingga Pingsan!

Nasional
1 bulan lalu

Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan 8 Atlet Pelatnas, DPR: Usut Tuntas!

Megapolitan
2 bulan lalu

Guru Diduga Lecehkan Siswi di Jaktim, Pramono: Tindak Tegas Tak Ada Kompromi!

Internasional
2 bulan lalu

Pria Australia Lecehkan Ratusan Anak di 15 Negara via Online, Bikin Banyak Akun Palsu 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal