Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Masih Pikir-Pikir

Fahreza Rizky
Habib Rizieq Shihab mengaku masih pikir-pikir dalam menanggapi vonis denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kamis (27/5/2021). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab dengan denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Hal tersebut diputuskan melalui sidang, Kamis (27/5/2021).

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa menyatakan Habib Rizieq tidak mendukung pencegahan penularan Covid-19. Jika tidak membayar denda tersebut maka Habib Rizieq akan dikenakan hukuman subsider lima bulan kurungan.

"Menjatuhkan denda sejumlah Rp20 juta. Kalau denda tidak dibayar diganti kurungan selama lima bulan," kata Suparman.

Setelah itu Suparman menanyakan langkah selanjutnya Habib Rizieq sebagai terdakwa beserta penasihat dan jaksa penuntut umum. Ketua Majelis Hakim menjelaskan kedua pihak memiliki hak yang sama.

"Terdakwa dan penuntut umum punya hak sama apakah menerima, atau menyatakan pikir-pikir dalam waktu satu minggu. Atau tidak menerima dengan banding selama tujuh hari," kata Suparman.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Noel Berharap Divonis Bebas Kasus Pemerasan K3: Kalau Saya Terbukti, Hukum Mati!

57 tahun lalu

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

57 tahun lalu

Habib Rizieq Tuding ‘Jenderal Baliho’ jadi Pembisik Prabowo, Dudung: Ulama Itu Meneduhkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal