Ditangkap Polisi, Pelaku Tawuran di Gambir Jakpus juga Positif Narkoba

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi penangkapan (foto: Antara)

"Awalnya warga melaporkan ke Citra Bhayangkara. Terlihat ada orang bawa senjata tajam. Setelah diamankan, kemudian pelaku MAJ berikut senjata tajam jenis celurit dibawa ke Mapolsek Metro Gambir," ujarnya.

MAJ ternyata sudah berulang kali tawuran. MAJ juga terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat 2 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KTP dan KK Korban Kebakaran Kemayoran Bisa Dicetak Ulang, Dukcapil Buka Posko Darurat

57 tahun lalu

Patroli di Jam Rawan Begal, Polres Jakpus Tangkap 11 Orang!

57 tahun lalu

Marak Penjualan Tramadol di Tanah Abang Jakpus, Polisi Tangkap 3 Pengedar

57 tahun lalu

Operasi Cipta Kondisi di Jakpus, 11 Orang Bawa Celurit hingga Obat Keras Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal