“Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol. Kedua sekitar tahun 2019 korban menutup bak sampah yang terletak di depan rumah tersangka dengan menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan,” ujar dia.
Dendam terakhir muncul di tahun 2025. Saat itu, korban merasa ditatap dengan sinis oleh pelaku di musala.
“Terakhir sekitar tahun 2025, pada saat bertemu bersama salat berjemaah di musala, korban menatap tersangka dengan tatapan mata yang sinis sehingga membuat tersangka tersinggung,” kata Sumarni
Berikut daftar 3 pelaku dan perannya:
- PBU: Berperan memiliki ide, menyiapkan alat dan yang merencanakan penyiraman air keras.
- MSN: Berperan menyiram air keras terhadap korban.
- SR: Berperan mengendarai sepeda motor saat penyiraman air keras.
Adapun peristiwa yang menimpa TW terjadi pada saat korban hendak menunaikan salat subuh di Setia Mekar, Tambun Selatan, Senin (30/3/2026) dini hari.