Disiksa, Korban Penyekapan di Jaktim Ngaku Disuruh Makan Batu hingga Jual Ginjal

Irfan Ma'ruf
Korban penyekapan di Jaktim mengaku disiksa oleh pelaku. Dia disuruh makan batu hingga menjual ginjal untuk melunasi utang. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Polisi pun tengah mendalami keterangan korban tersebut, hanya saja hasilnya termasuk barang bukti yang dikantongi belum diungkap ke publik.

"Ini peristiwa yang sedang didalami oleh rekan-rekan kami di Polres Metro Jakarta Timur adalah dugaan pencurian kekerasan pasal 365 KUHP, kemudian Pasal 333 KUHP penyekapan atau perampasan kemerdekaan, dan juga dugaan penganiayaan serta dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," kata Ade.

Diketahui, kasus dugaan penyekapan ini didasari adanya utang piutang. MRR diduga sempat meminjam sejumlah uang kepada H selaku pihak terlapor.

Seiring berjalannya waktu, MRR tak kunjung mengembalikan uang H. Dia lantas disekap oleh H dan rekannya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Pegawai Ekspedisi Diduga Disekap, Polisi: Tidak Benar

Nasional
1 hari lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
2 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal