Disiksa, Korban Penyekapan di Jaktim Ngaku Disuruh Makan Batu hingga Jual Ginjal

Irfan Ma'ruf
Korban penyekapan di Jaktim mengaku disiksa oleh pelaku. Dia disuruh makan batu hingga menjual ginjal untuk melunasi utang. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Polisi pun tengah mendalami keterangan korban tersebut, hanya saja hasilnya termasuk barang bukti yang dikantongi belum diungkap ke publik.

"Ini peristiwa yang sedang didalami oleh rekan-rekan kami di Polres Metro Jakarta Timur adalah dugaan pencurian kekerasan pasal 365 KUHP, kemudian Pasal 333 KUHP penyekapan atau perampasan kemerdekaan, dan juga dugaan penganiayaan serta dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," kata Ade.

Diketahui, kasus dugaan penyekapan ini didasari adanya utang piutang. MRR diduga sempat meminjam sejumlah uang kepada H selaku pihak terlapor.

Seiring berjalannya waktu, MRR tak kunjung mengembalikan uang H. Dia lantas disekap oleh H dan rekannya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

2 hari lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

2 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli

2 hari lalu

Kasus TPPU dan Korupsi, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung dengan Pengamanan Brimob

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal