Deretan Kelalaian Berat Dirut Terra Drone hingga Sebabkan Kebakaran Maut

Jonathan Simanjuntak
Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana saat ditangkap polisi di Jakarta Selatan (dok. istimewa)

"Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," tambah Susatyo.

Polisi langsung menahan Michael. Michael dijerat dengan Pasal 187 dan atau Pasal 188 dan atau Pasal 359 KUHP. Pasal-pasal itu berkaitan dengan perbuatan lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kebakaran ini menelan korban jiwa sebanyak 22 orang yang merupakan karyawan Terra Drone. Puluhan korban ini meninggal dunia akibat menghirup gas beracun karbon monoksida.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger Kebakaran Subuh di Cideng: Satu Lansia Tewas, Lima Warga Luka Bakar Parah

57 tahun lalu

Terungkap, Lansia Tewas Kebakaran di Cideng Jakpus karena Terjebak di Kamar Mandi

57 tahun lalu

Pilu! 1 Lansia 80 Tahun Tewas akibat Kebakaran di Cideng Jakpus, 5 Orang Luka Bakar

57 tahun lalu

Kebakaran di Sekitar Rel Padam, KRL Tanah Abang-Duri Kembali Beroperasi Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal