“Yang di-PTDH ini yang mempunyai kontribusi peristiwa yang penting, makanya dia di-PTDH. Dia adalah bagian dari struktur cerita dari pejabat lama ke pejabat baru sehingga rangkaian peristiwa dari awal ke akhir tahu, dia juga tahu bagaimana tata kelola uang itu,” ujar Anam.
Selain itu, kata dia, terdapat dua polisi yang disanksi demosi selama delapan tahun. Keduanya yakni Gogo dan Ipda ND.
"AKBP GG sama Ipda ND itu demosi 8 tahun, terus patsus 20 hari ya. Demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakan hukum reserse," tutur dia.
Berikut daftar polisi yang disanksi etik buntut kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia:
1. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro: PTDH.
2. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung: Demosi 8 tahun.
3. Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Z: PTDH.
4. Mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan: Demosi 8 tahun.