Daftar Polisi Disanksi Buntut Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia, 2 Dipecat!

Rizky Agustian
Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi polisi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) rampung menggelar sidang etik empat polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia. Keempat polisi itu dijatuhi sanksi beragam.

Keempat polisi itu yakni dua mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, serta mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda ND dan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Z.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengungkapkan sanksi yang dijatuhi komisi etik kepada masing-masing polisi. Dia menjelaskan, Bintoro dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"AKBP B (Bintoro) PTDH dia, jadi dia kena PTDH," kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

Selain Bintoro, kata dia, komisi etik juga menjatuhi sanksi PTDH kepada AKP Z. Dia mengatakan, polisi yang dijatuhi sanksi pemecatan memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Usut Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal