Curi Perhiasan Senilai Rp50 Juta, Kodok Ditangkap Polisi

Dimas Choirul
Pelaku pencurian inisial RL alias Kodok ditangkap polisi. (Foto dok Polsek Tambora).


Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian peristiwa (TKP) dan mencari CCTV yang berada di lokasi

Alhasil dari rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi rumah korban tampak jelas seseorang yang diduga adalah pelaku. Dari informasi, pelaku merupakan salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

"Petugas tiba di lokasi dan berhasil menemukan seseorang sesuai dengan ciri ciri pelaku dan langsung menangkap pelaku," ujarnya

Selama pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dan hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Kebakaran Pabrik Plastik di Jakbar Belum Padam hingga Hari Keempat, Apa Kendalanya?

Megapolitan
18 jam lalu

Proyek Flyover Latumenten Jakbar Masuk Tahap Pemasangan Girder, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Megapolitan
4 hari lalu

Kendalikan Populasi Kucing, Pemkot Jakbar bakal Sterilisasi Gratis 200 Ekor

Megapolitan
4 hari lalu

Ada Sterilisasi Kucing Gratis di Jakarta Barat Pekan Depan, Catat Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal