Cinta Segitiga, Pemuda 18 Tahun di Palmerah Aniaya Pacar Mantan hingga Tewas

Bachtiar Rojab
Seorang pemuda berinisial HP (18) tega menganiaya pacar baru dari mantannya. (Foto: Bachtiar Rojab)

"Karena si pelaku liat mantan pacarnya SM itu menghalangi artinya masih membela. Pelaku ajak SM pulang. Sedangkan korban AP diajak temannya pulang," ujarnya.

Sehari berselang yakni pada 1 Mei 2023, korban penganiayaan tersebut meninggal dunia usai dibawa istirahat ke rumah temannya.

"Nah pada saat pulang ke rumah temannya di kembangan. Kemudian tidur karena kejadian itu jam 23.00 WIB, jam 01.00 WIB ke rumah temannya korban. Pada saat paginya korban udah meninggal dunia," tuturnya.

Akibat kejadian tersebut pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Sempat Absen, Bahar bin Smith Dipanggil Polisi lagi 11 Februari 2026

Megapolitan
5 hari lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Megapolitan
5 hari lalu

Tak Terbukti Pukul Penjual Es Gabus, Aiptu Ikhwan Bhabinkamtibmas Kembali Bertugas

Megapolitan
6 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal