Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Carlos Roy Fajarta
Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. (Foto MNC Portal).

Untuk perpanjangan SIM perlu diperhatikan saat hendak mengurus proses perpanjangan agar tidak melewati batas masa berlaku SIM. Perhatikan agar membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP asli, fotokopi KTP, dan SIM lama. 

Biaya untuk perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya perpanjangan SIM A yakni Rp80.000 dan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu pemohon perpanjangan SIM perlu menyiapkan biaya asuransi sebesar Rp30.000 dan biaya cek kesehatan Rp25.000.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, Sita 56 Senjata Tajam

Megapolitan
1 hari lalu

Penyidik Polsek Cilandak Dapat Sanksi Disiplin usai Gunakan Kertas Bekas saat BAP

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Megapolitan
2 hari lalu

Daftar 9 Pelanggaran Lalin yang bakal Ditindak selama Operasi Keselamatan Jaya 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal