Buron 2,5 Bulan, Warga Lampung Ini Ditangkap karena Perkosa Gadis 15 Tahun di Tangerang

Dimas Choirul
Pria asal Lampung ditangkap usai 2,5 bulan karena memerkosa gadis 15 tahun di Tangerang, Banten. (Foto: Reuters)

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka UHS alias Pakde. Setelah kurang lebih 2,5 bulan melarikan diri, polisi kemudian mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di Riau.

"Pada Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," tutur Wahyu.

Tersangka pun langsung digelandang ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Viral Teror Pocong Resahkan Warga Tangerang, Polisi bakal Patroli

Nasional
9 hari lalu

Rutan di Lampung Jadi Markas Love Scamming, DPR: Pecat Petugas yang Terlibat!

Nasional
26 hari lalu

Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat di Lampung, Target Selesai Juni 2026

Megapolitan
1 bulan lalu

Kronologi Anak Bunuh Ibu Tiri di Tangerang, Pelaku Sempat Kabur

Nasional
1 bulan lalu

Polisi Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Lampung, Tangkap 32 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal