Breaking News: UMP Jakarta 2025 Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

Riyan Rizki Roshali
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 sebesar Rp5.396.761 di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024). (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2025 sebesar Rp5,39 juta atau Rp5.396.761. Jumlah tersebut naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381.

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen, sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Teguh mengungkapkan, ketetapan UMP itu menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Selain itu, Teguh mengaku Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.

"Kemarin sudah saya teken tanda tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun," ujar Teguh.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rano Karno Pastikan Siswa Terdampak Kebakaran di Kemayoran Bisa Ikut Ujian Sekolah Susulan

57 tahun lalu

Rano Karno Cek Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung, Kaget 5 Hari Selesai

57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

Pemprov DKI Bentuk Panitia Khusus HUT ke-500 Jakarta, Diumumkan Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal