Breaking News: Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor Jadi Tersangka

Putra Ramadhani Astyawan
Oknum polisi berinisial N ditangkap karena membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor, pada Minggu (1/12/2024). (Foto: Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Oknum polisi Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandungnya berinisial HN (61) menggunakan tabung gas 3 kg di Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (3/12/2024) lalu.

"Jadi perlu kami sampaikan langkah-langkah yang telah kami lakukan terkait kasus tragedi di Cileungsi, tanggal 2 (Desember) telah kita naik sidik terhadap kasus tersebut, tanggal 3 (Desember) sudah kita lakukan penetapan tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Selanjutnya, kata Rio, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor pada 5 Desember 2024. 

"Sudah diterima oleh langsung Bapak Kasi Pidum yang diantarkan oleh Kasatreskrim," ungkap Rio.

Dia menjelaskan, sidang etik terhadap N dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Polres Bogor dan Polda Metro Jaya terus berjalan beriringan dan berkoordinasi untuk menuntaskan kasus ini.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Usut Aktor di Balik Pembawa Bom Molotov ke Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 1 Pria Pembawa Molotov saat Demo Mahasiswa Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Berperan Penyedia Motor Listrik

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan 5 Tersangka terkait OTT BPK, Termasuk Bupati Muara Enim Edison

57 tahun lalu

Polisi Lacak Aset Hanania Travel, Upaya Pulihkan Hak Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal