Bongkar Human Trafficking Jaringan Malaysia, Polisi Tangkap 5 Pelaku

Boy Mardo
Irfan Ma'ruf
Ilustrasi Human Trafficking (Okezone.com)

Kelima pelaku akan dikenakan dua pasal berlapis, yakni pasal perdangan orang dengan perlindungan anak di bawah umur. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus ini bermula, Entin ditemukan di Selangor Malaysia oleh Neng Ai Maryati. Neng adalah seorang WNI yang lama tinggal di Malaysia.

Entin mengaku bisa masuk ke Malaysia karena dibawa oleh orang yang baru dikenal di Facebook. Gadis itu awalnya diajak kerja di Jakarta tapi ternyata dibawa ke Malaysia.

Entin dijual ke seorang majikan di Malaysia. Dia mengaku mendapat perlakukan tidak baik, seperti tidur bersama hewan peliharaan milik majikannya.

Dia melarikan diri dan berjalan kaki ke Johor hingga ditemukan Neng. Kemudian dibawa ke KBRI di Malaysia. Hari ini (13/9/2018), atase Kepolisian KBRI di Kuala Lumpur Kombes Pol Chaidir mengantar Entin pulang ke Indonesia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Megapolitan
14 jam lalu

Cekcok Rebutan Lahan Parkir, Pria di Blok M Jaksel Ditusuk

Megapolitan
19 jam lalu

Viral Pria Diduga Gendong Mayat di Tambora Jakbar, Polisi Turun Tangan

Megapolitan
22 jam lalu

TNI-Polri dan Warga Jakarta Kompak Bersih-Bersih Waduk Cincin Papanggo, Kapolda dan Pangdam Turun Langsung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal