Bocah Perempuan Ditemukan Tewas di Cilincing, Diduga Dibunuh Remaja 16 Tahun

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi mayat. (Foto: Istimewa)

Kendati pelaku merupakan anak di bawah umur, dia berkata, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut dia, kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 dan 82, serta Pasal 338 KUHP. 

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, termasuk pendampingan terhadap korban dan pelaku yang masih berstatus anak,” kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
4 bulan lalu

Tragis, Bocah 11 Tahun Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pancoran Jaksel

Megapolitan
4 bulan lalu

Pelajar Dibacok di Warung Jakbar, Bocah 15 Tahun Ditangkap

Buletin
13 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Buletin
3 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal