Bocah Korban Penculikan di Depok Sempat Disuruh Ngamen hingga Ngemis

M Refi Sandi
Remaja perempuan berinisial AA (19) menculik bocah di Kota Depok (foto: MPI)

Hadi menyebut selain mengamankan tersangka satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka turut disita.

"Barang bukti yang kami amankan, laksanakan penyitaan, adalah sepeda motor Beat warna hitam nopol Z 2587 CI," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku AA terancam pidana 12 tahun penjara dan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun sangkaan yang dikenakan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman 12 tahun penjara serta ada juga terkait undang-undang perlindungan anak kita lapi juga jadi yang pertama penculikan murni. Kedua karena korbannya anak jadi kita pasang juga UU Perlindungan Anak," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
25 hari lalu

Detik-Detik Muadzin di Depok Meninggal saat Sujud Salat Tarawih Terekam Kamera CCTV

Megapolitan
30 hari lalu

Jadwal Imsak Depok Hari Ini 13 Maret 2026, Cek di Sini!

Megapolitan
31 hari lalu

Terungkap! Suami Siri Pembunuh Wanita di Depok Tabur Bubuk Kopi untuk Hilangkan Bau Mayat  

Megapolitan
1 bulan lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal