Bocah Korban Penculikan di Depok Sempat Disuruh Ngamen hingga Ngemis

M Refi Sandi
Remaja perempuan berinisial AA (19) menculik bocah di Kota Depok (foto: MPI)

DEPOK, iNews.id - ABG perempuan berinisial AA (19) yang menculik seorang bocah berinisial AH (11) di Depok, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (26/9/2023). Korban sempat disuruh ngamen hingga mengemis.

"Terkait kasus penculikan dengan tersangka yang sudah kami tetapkan, AA, 19 tahun sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto di Mapolres Depok, Selasa (26/9/2023).

Hadi menyebut awalnya tersangka AA berangkat dari rumah di Jakarta arah Limo, Depok dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku melihat anak-anak sedang bermain layangan di lapangan Tanah Merah, Cipayung.

"Kemudian dihampiri anak tersebut, menawarkan, mengajak ngobrol, korban lalu disuruh untuk naik ke sepeda motornya, keliling-keliling. Lalu, kehabisan bensin di tengah jalan. Tersangka minta korban untuk minta-minta, untuk dapat uang sehingga uang tersebut bisa untuk beli bensin, beli nasi," katanya. 

"Namun, karena korban tidak mau, menangis dan berteriak. Lalu didatangi warga, kemudian dilaporkan, datang dari kepolisian mengamankan dan membawa ke Polres Depok," tambahnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral 2 Mahasiswa Sesama Jenis Mesum di Perpustakaan Kampus Depok

57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sementara karena Perbaikan, Berikut Jalur Alternatifnya

57 tahun lalu

Jalan Lenteng Agung yang Ambles Mulai Bisa Dilalui Dua Lajur usai Diuruk

57 tahun lalu

Polisi Imbau Pengendara Menuju Depok Cari Jalur Alternatif usai Jalan Ambles di Lenteng Agung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal