Biadab! Pasutri Bunuh Anak Kandung di Tambun hanya gegara Masalah Sepele

Muhammad Refi Sandi
Pasutri menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap anak kandung di Tambun Bekasi (foto: MPI)

"Terhadap pelindungan anak ini kita jerat dengan ancaman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk pasal pengeroyokan selama 12 tahun. Dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia maksimal 7 tahun," kata Wira.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah laki-laki ditemukan tewas terbungkus kain sarung dengan tubuh penuh luka di ruko kawasan Kampung Jatibaru, Tambun Selatan, Bekasi.

Awalnya, seorang juru parkir melihat ada lelaki membawa bungkusan kain sarung ke arah ruko dengan cara dipanggul. Penasaran, juru parkir itu mengecek bungkusan yang ditinggalkan di depan ruko itu.

Saat dibuka, ternyata berisi jasad anak laki-laki yang belum diketahui identitasnya. Temuan itu lantas dilaporkan ke Ketua RT setempat hingga diteruskan ke polisi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Rocky Gerung Datang ke Sidang Nadiem: Murni Hukum atau Ada Pesanan

Buletin
8 jam lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Buletin
3 hari lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
3 hari lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Buletin
5 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal