Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Unlawful Killing Laskar FPI 

Ari Sandita Murti
PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang kasus unlawful killing mantan laskar FPI pada besok Senin (18/10/2021). (Foto ilustrasi/Reuters).

Sekedar diketahui, Tim Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan 2 berkas perkara dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek ke PN Jakarta Selatan.

Adapun pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Nasional
14 hari lalu

Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka

Nasional
3 bulan lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Nasional
4 bulan lalu

Praperadilan Ditolak, Pendukung Khariq Anhar Bentangkan Poster Protes di PN Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal