Berkas Perkara Narkoba P21, Dhawiya dan Pacarnya Siap Disidangkan

Ririn Oktaviani
Dhawiya dan pacarnya Muhammad. (Foto: DOK/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Anak pedangdut Elvi Sukaesih, Dhawiya dan pacarnya Muhammad digeladang ke Kejaksaan Negeri (kejari) Jakarta Timur, Senin (28/5/2018). Dilimpahkannya Dhawiya dan pacarnya dari Polda Metro Jaya ke kejari itu setelah berkas perkara narkoba yang menyeret mereka telah dinyatakan lengkap (P21).

“Kita dapat pemberitahuan kejaksaan kasus D dan M lengkap P21. Penyidik serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jaktim. Langsung kita serahkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Senin (28/5/2018).

Tiga bulan lebih Dhawiya dan pacarnya mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Dhawiya ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (16/2/2018). Direktorat Reserse Satuan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap Dhawiya di rumahnya Jalan Usaha No. 18 RT 01 RW V, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menangkap empat orang lainnya, yakni Muhammad (pacar Dhawiya), Syehan (kakak), Ali Zaenal Abidin (kakak), dan Chauri Gita (kakak ipar). Dari tangan meraka, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,38 gram sabu dari Muhammad, sabu 0,45 gram milik Dhawiya, dan satu klip sabu seberat 0,49 gram, alat hisap sabu, dan handphone.

Selanjutnya ketiga keluarga Dhawiya telah menjalani rehabilitasi. Dhawiyah dikenai Pasal 114 ayat 1, Pasal 113 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Hari ini penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Dhawiya dan Muhammad beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Timur. Sebelum diserahkan, Dhawiya menjalani sejumlah pemeriksaan kesehataan. Dokter menyatakan kesehatanya stabil dan sehat. “Kesehatan stabil sudah diperiksa,” ujar Argo.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, Sita 56 Senjata Tajam

Megapolitan
1 hari lalu

Penyidik Polsek Cilandak Dapat Sanksi Disiplin usai Gunakan Kertas Bekas saat BAP

Megapolitan
1 hari lalu

Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Megapolitan
2 hari lalu

Daftar 9 Pelanggaran Lalin yang bakal Ditindak selama Operasi Keselamatan Jaya 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal